wpff833209.png
wp5483e5d8.png
wpb3c63495.png
wp2b686ac8.png
wpf8d1a400.png
wpf25c856c.png
wp7d7429f5.png

15 November 2017
Membuat Perjanjian Kerja


Place: Puri Denpasar Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan
Date: 15 November 2017
Time: 09.00-17.00


Facilitator: Drs. Jack Alenzo, MM, MH

Price:
Rp 1.500.000,-/person
Rp 4.000.000/ 3 persons from 1 company
Rp 6.000.000/ 5 persons from 1 company

>> Back to 2017 Schedule page
>> Back to November 2017 page

Objective:

Perjanjian Kerja (PK) merupakan hal yang sangat penting dalam suatu Hubungan Kerja antara Perusahaan dengan pekerja / buruh karena memuat segala konsekuensi yang menjadi hak dan kewajiban kedua belah pihak.   PK tidak hanya harus memenuhi syrat syah kontrak namun lebih dari itu pemilihanya jenis dan bentuknya harus juga sesuai dengan kebutuhuan perusahaan dalam rangka memastikan organiasi tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan daya saiang serta mengantisipasi kemungkinan yang dapat terkaji dan berpotensi menimbulan permasalan di kemudian hari.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 serta peraturan pelaksanaannya yang antara lain dituangkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja telah diatur tentang :

  • Rambu-rambu hukum yang harus dipahami dan dipatuhi semua pihak yang terkait dengan hubungan kerja;
  • Ditetapkannya tiga jenis Perjanjian Kerja yaitu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Pemborongan.
Karena Perjanjian kerja merupakan dasar hukum bagi masing-masing pihak bila terjadi perselisihan di kemudian hari maka penyusunan perjanjian kerja yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal yang sangat penting dan strategis.
Copyright © 2007 All Rights Reserved webmaster@citytrainining-indo.com

Music Copyright © 2007 Sound Communications Resource, Inc .All Rights Reserved
Site design: Sound Communications Resource, Inc.

November 2017 Schedule