15 November 2017
Membuat Perjanjian Kerja
Place: Puri Denpasar Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan
Date: 15 November 2017
Time: 09.00-17.00
Facilitator: Drs. Jack Alenzo, MM, MH
Price:
Rp 1.500.000,-/person
Rp 4.000.000/ 3 persons from 1 company
Rp 6.000.000/ 5 persons from 1 company
Objective:
Perjanjian Kerja (PK) merupakan hal yang sangat penting dalam suatu Hubungan Kerja antara Perusahaan dengan pekerja / buruh karena memuat segala konsekuensi yang menjadi hak dan kewajiban kedua belah pihak. PK tidak hanya harus memenuhi syrat syah kontrak namun lebih dari itu pemilihanya jenis dan bentuknya harus juga sesuai dengan kebutuhuan perusahaan dalam rangka memastikan organiasi tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan daya saiang serta mengantisipasi kemungkinan yang dapat terkaji dan berpotensi menimbulan permasalan di kemudian hari.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 serta peraturan pelaksanaannya yang antara lain dituangkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja telah diatur tentang :
Music Copyright © 2007 Sound Communications Resource, Inc .All Rights Reserved
Site design: Sound Communications Resource, Inc.