CERTIFIED INDUSTRIAL RELATION PROFESSIONAL

(Sertifikasi Praktisi Hubungan Industrial)

 

Perkembangan manajemen SDM mutakhir dewasa ini tetap mensyaratkan kondisi Industrial Relation yang kuat sebagai titik awal bagi tumbuh kembangnya perusahaan.  Lebih dari sekedar legal complaint, sesungguhnya kerjasama dan komunikasi yang menjadi inti dari IR haruslah dibangun dengan pondasi yang kuat sehingga permasalahan yang akhir-akhir ini dihadapi banyak perusahaan seperti masalah perburuhan dan serikat pekerja berdampak serius, mulai dari perlambatan kerja, pemogokan, sabotase bahkan sampai dengan penutupan perusahaan.

 

Perkembangan Hubungan Industrial dewasa ini banyak tantangannya. Perubahan keadaan karena globalisasi, reformasi yang meliputi kebebasan berserikat, pelaksanaan HAM, supremasi hukum,  perubahan peraturan perundang-udangan, otonomi daerah, penerapan standar ketenagakerjaan internasional, infra struktur dan iklim investasi, ikut mengubah pola hubungan industrial, khususnya perubahan perilaku dan sikap yang menyangkut banyak aspek seperti sosial, budaya, ekonomi, politik dan upaya peningkatan kesejahteraan.

 

Menghadapi kenyataan ini, para praktisi Hubungan Industrial dituntut untuk lebih sinergis dan cepat beradaptasi dengan kondisi nasional dan lingkungan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menciptakan adanya Hubungan Industrial yang kondusif untuk peningkatan produktivitas perusahaan.

Bertolak dari masalah tersebut diatas barulah disadari bahwa fungsi Industrial Relation sungguh sangat strategis dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif, aman dan berkelanjutan yang pada akhirnya membuahkan iklim kerja yang kondusif. Dengan hubungan yang harmonis setiap kebijakan manajemen mendapat dukungan dari seluruh karryawan dan pada gilirannya keberadaan perusahaan dapat tetap bertahan dan bahkan berkembang maju.

 

Workshop ini disajikan secara rinci pengetahuan dan praktek IR  yang dibagi kedalam 2 (dua) ranah, yaitu ranah peningkatan kerjasama dalam rangka membangun kesamaan padangan dan tujuan antara perusahaan dengan pekerja serta pemangku kepentingan lainnya,  Pokok-pokok yang akan dibahas antara lain konsep dasar kerjasama pekerja dan management, perbedaan kerjasama dengan perundingan bersama, kemudian bagaimana memulai dan mengelola dan melakukan monitoringnya.

kemudian disampaikan pula pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang mutlak mendapat perhatian pula, dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat/setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan SP/SB dan pemerintah dalam Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang terkait

 

Akhirnya, untuk memastikan agar kedua ranah pengetahuan dan praktek IR tersebut dapat efektip diterapkan maka sikap mental yang tepat bagi seorang professional IR  khususnya bagi pemula akan pula diekplorasi secara bersama agar know how ini dapat diterapkan secara efektip.

 

Tujuan Pelatihan:

1.    Mampu menyusun strategy hubugan industrial yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan

2.    Mampu membuat sistim dan prosedur di bidang HI

3.    Mengetahui  sistimatika Hukum secara keseluruhan dan kedudukan berbagai perangkat hukum di bidangan ketenagakerja terasuk PP/PKB, PK, Etik sampai dengan instruksi kerja yang sifatnya teknis

4.    Mampu melaskanakan hubungan kerja sesuai dengan Perundang-udangan

5.    Mampu melaksanakan hubungan industrial melalaui sarana hubungan industrial : PP/PKB, LKS Bipartit, SP/SB dan mengetahui mekanisme PPHI

 

 

Mengapa Sertifikasi :

Tidak seperti program-program bersertifikat lainya,  program Sertifikasi pada umumnya berisi 3 hal sekaligus: Pendidikan, Pengalaman dan Pengujian (Education, Experience and Examination).  Sertifikasi mempunyai 3 kelebihan dibanding program sertifikat yang biasa, yaitu:

              Biasanya terdiri dari kombinasi pengalaman / praktek, penugasan disamping tentuanya juga pembelajaran yang kemudian  ditest melalui ujian yang telah ditentukan.

              Dengan uji kompetensi yang telah dilakukan, menuntut pemegang gelar tersebut untuk mempraktekan ketrampilan yang dimiliki dan fokus kepada hasil yang dapat diberikan kepada organisasinya.

              Menuntut kepada pemegang Sertifikasi untuk terus mempertahankan kemampuan dan meningkatkanya melalui pembelajaran yang berkelanjutan.

 

 

Metode Pembelajaran :

·         Metode pembelajaran dilakukan secara sistimatis dan mudah untuk dimengerti serta disesuaikan dengan strategi organisasi / divisi / departmen yang bersangkutan

·         Setiap sesi menggunakan studi kasus, role play, diskusi dan praktek-praktek pengisian form

·         Kombinasi antara praktek dan teori = 70% - 30%

·         Sertifikasi diberikan ke dalam dua bentuk,

v    Sertifikat kehadiran bagi peserta yang hadir minimal 75 % dari total waktu kelas workshop

v    Sertifikasi CIRP diberikan kepada peserta yang lulus dengan passing grade (nilai) minimal 60 % berdasarkan nilai ujian dan tugas yang diserahkan

 

 

SILABUS (selama 2 hari)

09.00 – 16.30 Materi seperti yang dianjurkan oleh ILO, APINDO, DEPNAKER yang sudah dimodifikasi berdasarkan best practice di Indonesia

Para peserta akan memperoleh pengetahuan & skill tentang :

1.    Konsep dan fungsi Industrial Relation : IR Strategis serta membahas ranah Kerjasama & ranah Perundingan dalam IR

2.    Politik ketenagakerjaan dari masa ke masa di Indonesia

3.    Pengertian 2 bentuk hubungan utama di bidang HI : Kerjasama dan Perundingan

4.    Dasar-dasar kerjasama pekerja dan manajemen dan tantangan pelaksanaannya :

a.    Menetapkan tujuan, sifat, fungsi dan struktur bentuk kerjasama pekerja dan manajemen

b.    Bagimana memulai, mengelola dan memonitor kerjasama pekerja dan perusahaan

5.    Peraturan perundang-undangan yang menyangkut IR

a.    Undang-undang

b.    PP/Kepmen/SE

c.    PK, PP/PKB, dan hubungan dengan Kode Etik serta Values Perusahaan

6.    Kelembagaan dibidang IR :

a.    Bipartit,

b.    Tripartit,

c.    PPHI, lain-lain

7.    Tantangan-tantangan dibalik keberadaan Serikat Pekerja

a.    Peraturan terkait SP

b.    Kerjasama & tantangannya

c.    Mogok dan Log out

8.    Fungsi dan aspek kritikal Peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (Collective Labor Agreement)

9.    Lain-lain terkait dengan outsourcing, jamsostek, PKWT, PKWTT dll

10. Sikap mental yang tepat seorang IR professional untuk menjadi insiator dalam setiap tahapan IR: ranah kerjasama, ranah perundingan dan penegak hukum internal perusahaan

 

 

 

Facilitator: Drs. Jack Alenzo, MM, Adalah Senior Consultant dan facilitator pengembangan organisasi dan HRM di beberapa lembaga konsultasi pengembangan organisasi.  Saat ini juga memimpin sebagai Project Manager sebuah project MPC pada perusahaan kontraktor oil & gas raksasa dari Perancis.Pengalaman Praktis selama lebih dari 20 diperolehnya di berbagai perusahaan MNC, terakhir duduk sebagai Senior HR Manager disebuah perusahaan kimia pertanian.Saat ini banyak memberikan pelatihan publik dan in-house di bidang pengembangan organisasi dan manajemen HRD.

 

PELAKSANAAN :

 

Tanggal: 

5-6 September 2019

Jam 09.00 – 16.30

Tempat: Puri Denpasar Hotel, Kuningan

Jakarta Selatan

 

INVESTASI :

Rp.4.500,000 /orang

Disc 10% untuk yang mendaftar 3 -4 orang dari 1 perusahaan

Disc 15% untuk yang mendaftara 5 orang atau lebih dari 1 perusahaan

 

PENDAFTARAN :

City Training

Contact Person: Puri

Telp: 021- 930 38291 HP: 0818-118914

Email: puri.yanti@citytraining-indo.com

Website: www.citytraining-indo.com