HR Gathering:

Teknik Perhitungan dan Pengenaan PPH Pasal 23/26

Tujuan pelatihan ini adalah memeberikan dasar-dasar perpajakan yang berhubungan dengan pengenaan pph pasal 23/26 .

Pajak penghasilan pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dalam negeri(orang pribadi maupun badan), dan bentuk usaha tetap yang berasal darimodal,penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pph pasal 21. Sementara pasal 26 UU no.17 th 2000 mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber dariindonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap.

Materi yang akan dibahas :

1.       Pengertian PPH 23/26

2.       Pemotong PPH 23/26

3.       Jenis Objek pajak PPH 23/26

4.       Studi kasus pph 23/26

 

Pembicara:

Primayuda Utomo, SE (praktisi dan pengajar pajak)

Saat ini beliau bekerja di Divisi Pajak di salah satu perusahaan swasta nasional dan juga seorang dosen tamu untuk mata kuliah perpajakan.

 

Tanggal: 13 Juli 2019

Waktu: 09.00- 12.30

 

Tempat kursus:

Puri Denpasar Hotel

Jakarta Selatan

 

BIAYA:

Harga: Rp 400.000,-/orang

Biaya sudah termasuk materi ,Sertifikat, lunch dan coffee break

 

 

Pembayaran dapat ditransfer ke

BCA Cabang Sudirman
a/c no. 035-0555 421

a/n Puri Budi Yanti

 

INFORMASI & PENDAFTARAN:

City Training

Muara Karang Blok J V Utara No.11A

Contact Person: Puri

Telp: 021-668 0234

HP: 0818-118914

Email: puri.yanti@citytraining-indo.com

Website: www.citytraining-indo.com