Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)

 

Kata Pengantar

 

         

Pemerintah sudah memberlakukan peraturan perundangan dibidang ketengakerjaan yakni Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Didalam Undang – undang No. 13 Tahun 2003 dibahas mengenai PKWT, PP, dan PKB serta aspek ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.

 

Disamping itu, Pemerintah juga sudah mengeluarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan ketenagakerjaan di Indonesia.

 

Mulai bulan Januari 2006, Pemerintah RI sudah membulatkan tekadnya dalam menerapkan Undang – undang tersebut, yang sekaligus menghapuskan fungsi P4D maupun P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah dan pusat.

 

Didalam UU Ketenagakerjaan tersebut telah diatur beberapa hal mengenai hal-hal yang harus tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekuensinya.

 

Perjanjian kerja terbagi kedalam 2 (dua) jenis yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

 

Pelatihan ini akan merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat dan setelah berakhirnya hubungan kerja.

         

Dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan Serikat Pekerja dan pemerintah dalam bentuk undang-undang Ketenagakerjaan serta ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan atau Peraturan Menakertrans dan peraturan lainnya yang terkait.

 

Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) ini diselenggarakan selama 1 hari yang secara umum bertujuan untuk memberikan pengertian dan pemahaman tentang peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.

 

 

 

Tujuan Pelatihan

·         Mampu memahami dasar hukum maupun peraturan perundangan lainnya dibidang ketenagakerjaan

·         Mampu memahami peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan

·         Dapat mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan

·         Dapat memahami Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri & Pengadilan Kasasi

 

 

Materi Training :

1.            Dasar Hukum Ketenagakerjaan

o   UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja

o   UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

o   UU No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial

o   Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI

 

2.            Status Hubungan Kerja

o    Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

o    Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

o    Outsourcing (Alih Daya)

 

3. Peraturan dalam Perusahaan

o   Perjanjian Kerja

o   Peraturan Perusahaan (PP)

o   Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

 

4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

o    Dasar hukum

o    Pengertian dan ruang lingkup

o    PHK yang dilarang

o    Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja

o    Prosedur/mekanisme PHK

o    PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI

o    Skorsing

o    Kompensasi akibat PHK

o    Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK

o    Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib

o    PHK karena usia pensiun

 

 

 

5. Perselisihan Hubungan Industrial

Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri & Pengadilan Kasasi

 

6. Best Practice - Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

 

 

Training ini dipandu oleh

Dwi Saryanto , beliau  adalah Pengacara Hubungan Industrial,  Consultant dan facilitator pengembangan organisasi dan HRM di beberapa lembaga konsultasi pengembangan organisasi.  Pengalaman Praktis selama lebih dari 20 diperolehnya di berbagai perusahaan MNC,.Saat ini banyak memberikan jasa untuk pelatihan, konsultan dan pengacara.

 

 

Tanggal:

20 Juni 2019

14 November 2019

Pk. 09.00 – 17.00

 

Tempat:

Puri Denpasar Hotel,

Kuningan, Jakarta Selatan

 

BIAYA:

Harga: Rp 1.650.000,-/orang

Rp 4.500.000/ 3 orang dari perusahaan yang sama

Rp 6.500.000/ 5 orang dari perusahaan yang sama

Biaya sudah termasuk materi ,Sertifikat, lunch dan coffee break

 

Pembayaran dapat ditransfer ke

BCA Cabang Sudirman

a/c no. 035-0555 421

a/n Puri Budi Yanti

 

INFORMASI & PENDAFTARAN:

 

City Training

Muara Karang Blok J V Utara No.11A

Contact Person: Puri

Telp: 021-668 0234

HP: 0818-118914

Email: puri.yanti@citytraining-indo.com

Website: www.citytraining-indo.com