Strategi PHK, Pesangon & Perselisihannya

Tip - Trik PHK & Pesangon Yang Aman Tanpa Gejolak

 

Gambaran isi pelatihan:

Jika kita telusuri, apa saja pertanyaan yang sering muncul dalam kasus PHK ?

Pertanyaan 1

Mohon pencerahan...

Di perusahaan kami ada karyawan yang sengaja minta dipecat dengan cara melakukan kesalahan yaitu meninggalkan tempat kerja selama jam kerja. Kami sudah memberikan SP 2 dan sepertinya kami akan mengeluarkan SP 3 yang berujung kepada PHK. Sesuai UU No 13/2003 (Pasal 161) yang bersangkutan tetap mendapatkan pesangon. Menurut saya hal ini kurang fair dari sisi perusahaan. Apakah ada cara lain, agar kami tidak membayar pesangon?

Pertanyaan 2

Mohon Bertanya....

Seorang karyawan kami mempunyai masa kerja 15 tahun, karena performance yang sudah tidak baik lagi, rencananya perusahaan akan mem-PHK nya, berapa besar pesangonnya? dan pasal-pasal mana saja yang menjadi dasar perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan tsb?

 

Pertanyaan 3

Izin share permasalahan kami dan mohon arahannya....

Karyawati kami melakukan kesalahan berat yaitu mengambil barang milik perusahaan. Karena kesalahan tersebut, perusahaan akan menjatuhkan hukuman PHK, bagaimana prosedurnya dan berapa besar pesangon yang harus diberikan? masa kerja karyawati tsb 12 tahun.

Pertanyaan 4

Ada karyawan kami yang sakit berkepanjangan, jika perusahaan mem-PHK nya, berapa besar pesangonnya? apakah tindakan perusahaan mem-PHK karyawan tsb diperbolehkan secara UU Naker?

Pertanyaan 5

Ada karyawan kami yang memalsukan data pribadinya, dia mengaku belum menikah, tetapi setelah 4 tahun bekerja, ketahuan bahwa ternyata sesungguhnya dia sudah menikah 5 tahun yang lalu. Atas dasar memberikan keterangan palsu tersebut, perusahaan akan melakukan PHK. pertanyaannya, apakah hal ini sesuai dgn UU 13 thn 2003, bagaimana prosesnya dan berapa besar pesangonnya?

Pertanyaan 6

Pak, mohon dijelaskan, bagaimana caranya kita melakukan PHK tetapi tidak sampai menimbulkan gejolak di dalam perusahaan?

Pertanyaan 7

Mohon pencerahannya, dokumen apa sajakah yang harus dipersiapkan dalam proses PHK? apakah PHK harus dilaporkan ke instansi terkait?

Pertanyaan 8

Apa sanksinya jika perusahaan melakukan PHK yang tidak sesuai UU ketenagakerjaan ?

dan pastinya masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan dalam kasus-kasus PHK yang terjadi, ratusan pertanyaan mungkin saja masih sering muncul saat proses PHK terjadi. Terkait dengan topik di atas, apakah Team HRD anda sudah menguasainya? Apakah team HRD anda sudah mengerti proses PHK yang benar? Apakah Team HRD anda sudah mampu menghitung besarnya pesangon yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia?

Apa saja yang akan dipelajari dan dibahas ?

 Sekilas Materi yang akan dibahas :

    ***** Bonus : Kalkulator Pesanggon (excell program)

Facilitator: Drs. Jack Alenzo, MM, MH
Adalah Senior Consultant dan facilitator pengembangan organisasi dan HRM di beberapa lembaga konsultasi pengembangan organisasi.  Saat ini juga memimpin sebagai Project Manager sebuah project MPC pada perusahaan kontraktor oil & gas raksasa dari Perancis.Pengalaman Praktis selama lebih dari 20 diperolehnya di berbagai perusahaan MNC, terakhir duduk sebagai Senior HR Manager disebuah perusahaan kimia pertanian.Saat ini banyak memberikan pelatihan publik dan in-house di bidang pengembangan organisasi dan manajemen HRD.

Tanggal:

5 Desember 2019

09.00 – 17.00

 

Tempat kursus:

Puri Denpasar Hotel

Jakarta Selatan

 

BIAYA:

Harga: Rp 1.650.000,-/orang

Rp 4.500.000/ 3 orang dari perusahaan yang sama

Rp 6.500.000/ 5 orang dari perusahaan yang sama

Biaya sudah termasuk materi ,Sertifikat, dan coffee break

 

Pembayaran dapat ditransfer ke

BCA Cabang Sudirman
a/c no. 035-0555 421

a/n Puri Budi Yanti

 

INFORMASI & PENDAFTARAN:

City Training

Muara Karang Blok J V Utara No.11A

Contact Person: Puri

Telp: 021-668 0234

HP: 0818-118914

Email: puri.yanti@citytraining-indo.com

Website: www.citytraining-indo.com