Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.50 tahun 2012 mengenai Sistem Management
K3 (SMK3) dimana semua perusahaan diwajibkan untuk menerapkan Sistem Manajemen
K3, terutama bagi perusahaan yang memiliki minimal 100 pekerja atau perusahaan yang
memiliki potensi kecelakaan tinggi. . Tujuan dari diwajibkannya penerapan SMK3 bagi
perusahaan adalah untuk menjamin keamanan dan keselamatan bagi pekerja, asset
perusahaan dan lingkungan. Training SMK3 mengacu pada sistem manajemen keselamatan
internasional (OHSAS 18001: 2007) dan regulasi pemerintah dalam penerapan SMK3.
Materi
· Dasar-Dasar Penerapan K3
· Pemahaman Persyaratan SMK3
· Metode Identifikasi dan pengkajian resiko bahaya K3
· Persyaratan Sistem Manajemen K3
· Pemahaman Persyaratan SMK3
· Audit SMK3
· Sertifikasi SMK3 dan OHSAS: 2007
Peserta
Target peserta training ini adalah HSE (Health Safety Environment) Departement, Operation/ Production Departement, HRD Departement,dan Management Representative
Training ini dipandu oleh
Tanggal:
23- 24 Oktober 2019
Pk. 09.00-17.00
Tempat kursus:
Puri Denpasar Hotel,
Jakarta Selatan
BIAYA:
Harga: Rp 3.000.000,-/orang
Rp 8.400.000/ 3 orang dari perusahaan yang sama
Rp 12.500.000/ 5 orang dari perusahaan yang sama
Biaya sudah termasuk materi ,Sertifikat, lunch dan coffee break
Pembayaran dapat ditransfer ke
BCA Cabang Sudirman
a/c no. 035-0555 421
a/n Puri Budi Yanti
INFORMASI
& PENDAFTARAN:
City Training
Muara Karang Blok J V Utara No.11A
Contact Person: Puri
Telp: 021-668 0234
HP: 0818-118914
Email: puri.yanti@citytraining-indo.com
Website: www.citytraining-indo.com